Lindungi Bisnis dengan Aplikasi Bisnis Prieds plus Konsultasi Legal
Akhir tahun 2021 lalu, sempat viral kasus penjual online ditagih pajak 35 juta. Belakangan diketahui data transaksi marketplace-nya dikirim dan diterima oleh kantor pajak dan pemilik olshop ini juga belum mempunyai NPWP.
Bantuan Pemerintah Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) menyatakan dari 1.261 usaha mikro, ternyata 79,5% tidak memiliki NPWP dan 0,6% mengaku tidak tahu apa itu NPWP.
Tidak hanya itu, hanya 12,1% yang memiliki Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) dan 1.7% dengan izin usaha Produk Industri Rumah Tangga (PIRT).

Kasus olshop dan angka-angka ini menunjukkan literasi pajak di kalangan pengusaha. Pengetahuan legal hukum dari UMKM hingga pengusaha dengan omzet berpuluh hingga ratusan juta, masih sangat minim.
Tidak banyak yang tahu cara pembuatan NPWP dan prosedur pembayaran pajak pribadinya, apalagi usahanya. Padahal kini perizinan usaha, manajemen SDM berdasarkan peraturan, dan tarif pajak untuk pelaku usaha sudah wajib diketahui dan diurus dengan benar, untuk menghindari kejadian seperti olshop tadi.
Table of Content
Sulit Mengadakan Waktu Khusus Konsultasi
Konsultasi Hukum Gratis dan Online
Kerjasama Prieds dengan Mitra Legalku
Keuntungan bagi Pengguna Prieds
Menyepelekan Masalah Hukum
Saat Anda memulai bisnis, pasti kita perlu rencanakan sematang-matangnya untuk menghindari masalah yang tidak diinginkan. Meski demikian, kadang masih muncul masalah yang tidak terduga sebelumnya, salah satunya yang membutuhkan nasihat hukum atau legal advices.
Nyatanya saat ini banyak perusahaan yang memilih untuk “lebih baik tidak tahu” daripada berhadapan dengan rumitnya birokrasi dan urusan izin. Padahal ini bisa berpotensi membuat usaha Anda tersendat nantinya.
Tidak Tahu Pentingnya Konsultasi Hukum

Tidak hanya masalah perizinan usaha yang menjadikan Anda sebagai subjek pajak, dilindungi oleh undang-undang, ada juga masalah seperti regulasi peraturan dan manajemen karyawan yang sebaiknya Anda ketahui benar secara hukum.