top of page

Daftar Usaha? Ini Hal yang Harus Kamu Ketahui

Masa pandemi ini membuka peluang-peluang bisnis baru yang mungkin sebelumnya belum terpikirkan. Ketika Anda memulai daftar usaha, tentunya banyak hal yang harus diketahui dan dipersiapkan, misalnya istilah-istilah bisnis dan dokumen-dokumen penting untuk izin usaha. Nah apa saja yang harus Anda ketahui? Apalagi buat pebisnis pemula, Anda wajib tahu beberapa hal ini sebelum mendaftarkan usaha Anda.

1. Kenali Istilah-Istilah Bisnis

Memulai bisnis tidak hanya butuh modal, tapi juga pengetahuan soal bisnis. Anda perlu tahu istilah-istilah yang sering digunakan. Hal ini penting untuk pembukuan atau perhitungan keuangan Anda agar bisnis berjalan dengan lancar dan menghasilkan keuntungan. Anda juga perlu mengetahui beberapa perbedaan mendasar dari istilah-bisnis umum, misalnya perbedaan antara laba bersih (net profit) dan laba kotor (gross profit), antara pendapatan (revenue) dengan penjualan (sales), antara biaya (cost) dan beban (expense). Sebelum memulai bisnis, pastikan Anda paham istilah-istilah tersebut agar tidak menjadi bumerang bagi bisnis Anda nantinya.

2. Persiapkan Dokumen Penting untuk Daftar Izin Usaha

Sekarang Anda bisa mendaftarkan izin usaha Anda secara online melalui Online Single Submission (OSS). Nah, sebelum mendaftarkan usaha Anda di OSS, Anda wajib memenuhi persyaratan dokumen, antara lain:

1. Fotokopi KTP

2. Fotokopi KK

3. Fotokopi PBB (surat sewa)

4. Pasfoto 3×4

5. Surat pengantar dari RT/RW

Setelah itu, pendiri perusahaan dapat mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai bentuk izin usaha dasar di website OSS https://oss.go.id/. Untuk bidang-bidang usaha tertentu, NIB ini juga berfungsi sebagai Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Angka Pengenal Impor, Angka Pengenal Ekspor, dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Jadi sekarang pengusaha bisa lebih mudah mendapatkan izin usaha melalui OSS.

3. Mengurus Perizinan Lanjutan

Setelah mengantongi NIB sebagai izin usaha dasar, Anda harus mengurus izin usaha lanjutan dan izin komersial. Izin usaha yang dimaksud di antaranya Izin Lokasi, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan Izin Lingkungan. Izin usaha ini harus dimiliki sebelum perusahaan melakukan aktivitas operasional atau komersial. Setelah mengantongi izin usaha, Anda bisa mendaftarkan usaha Anda untuk izin komersial. Izin komersial ini sesuai dengan bidang usaha Anda dan diterbitkan oleh Lembaga yang berwenang, di antaranya:

  1. Sertifikat PIRT (dari Dinas Kesehatan): untuk usaha di bidang pangan dengan resiko rendah

  2. Izin Edar Pangan Olahan (dari BPOM RI): untuk usaha di bidang pangan dengan resiko sedang

  3. Izin Edar Kosmetik (dari BPOM RI): untuk usaha di bidang kosmetik

  4. Dll.

Demikian beberapa langkah yang bisa Anda jalankan untuk mendaftarkan usaha di Indonesia. Jika langkah-langkah di atas sudah kita lakukan, usaha kita sudah boleh berjalan dengan legal sesuai ketentuan hukum di Indonesia. Anda tidak perlu waswas jika sudah mengantongi izin resmi dari pemerintah dan lembaga terkait.

Setelah mengantongi izin resmi, Anda juga harus memikirkan operasional bisnis Anda ke depannya. Untuk mempermudah pengelolaan bisnis Anda, Anda bisa menggunakan sistem Enterprise Resource Planning (ERP) seperti yang ditawarkan Prieds Technology. Sistem ERP berbasis IOT dari Prieds bisa membantu mengelola semua proses bisnis Anda sehingga lebih efektif dan efisien!

Prieds Technology adalah penyedia sistem ERP dan IoT yang dapat diintegrasikan dalam berbagai bisnis, kami telah bekerja dengan lebih dari 12 industri, termasuk manufaktur tekstil atau garment, otomotif, logistik, FMCG, kesehatan, dan lainnya. Prieds dapat membantu anda untuk berkonsultasi secara gratis. Klik di sini, email kami hello@prieds.com atau hubungi Whatsapp kami.


66 tampilan0 komentar

Postingan Terakhir

Lihat Semua
bottom of page